PENDAHULUAN
Sudah disepakati oleh kaum muslimin bahwa tiap-tiap peristiwa tentu ada ketentuan hukumnya, baik berdasarkan nas yang tegas ataupun nas yang tidak tegas, maupun tidak berdasarkan nas. Kemudian timbul perbedaan pendapat tentang sumber-sumber hukum tersebut. Ada yang mengatakan hanya dua saja ada yang mengatakan empat, dan ada pula yang mengatakan lebih dari sepuluh.
Pada masa khulafa al-rasyidin, sumber hukum yang dijadikan pijakan adaa empat, yaitu al-kitab, as-sunah al-ra;yu (ijma’ dan qiyas). Al-ra’yu pada masa ini digunakan sebagai sumber hukum bagi peristiwa yang tidak ada ketegasan nasnya, dan menggunakan al-ra’yu dengan pertimbangan kemaslahatan dan tidak jauh dari jiwa maksud syara’ dalam menetapkan hukum .
Ijma’ dan qiyas pada masa ini merupakan wujud dari dinamika dan perkembangan pendapat, pemikiran dan pandangan para Mujtahid sahabat Nabi. Menurut kebanyakan para ulama, bahwa hanya ijma’ pada masa inilah yang dapat dianggap sebagai sumber hukum. Sedang ijma’ setelah masa sahabat kebanyakan ulama berpendapat tidak lagi dapat dijadikan sebagai sumber hukum .
Kenyataan yang terjadi sekarang, sumber-sumber hukum tersebut kalau disebutkan semua baik yang dipakai atau tidak ada sebelas, ialah Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, Qiyas, Istihsan, Maslahah Mursalah, ‘Urf, pendapat sahabat, Istishab, Saddud-dzara’i, syara’ umat sebelum kita .
PEMBAHASAN
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Kata-kata sumber dalam hukum Islam merupakan terjemah dari kata mashadir yang berarti wadah ditemukannya dan ditimbanya norma hukum. Sumber hukum Islam yang utama adalah Al Qur’an dan sunah. Selain menggunakan kata sumber, juga digunakan kata dalil yang berarti keterangan yang dijadikan bukti atau alasan suatu kebenaran. Selain itu, ijtihad, ijma’, dan qiyas juga merupakan sumber hukum karena sebagai alat bantu untuk sampai kepada hukum-hukum yang dikandung oleh Al Qur’an dan sunah Rasulullah SAW. Secara sederhana hukum adalah “seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat; disusun orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu; berlaku mengikat, untuk seluruh anggotanya”. Bila definisi ini dikaitkan dengan Islam atau syara’ maka hukum Islam berarti: “seperangkat peraturan bedasarkan wahyu Allah SWT dan sunah Rasulullah SAW tentang tingkah laku manusia yang dikenai hukum (mukallaf) yang diakui dan diyakini mengikat semua yang beragama Islam”. Maksud kata “seperangkat peraturan” disini adalah peraturan yang dirumuskan secara rinci dan mempunyai kekuatan yang mengikat, baik di dunia maupun di akhirat.
Sumber-sumber hukum islam pada dasarnya terdiri atas dua macam, yakni nas dan ra’y (rasio). Termasuk dalam kategori nas ialah Al-Qur’an dan hadits Nabi SAW. Sedang yang tergolong dalam ra’y adalah qiyas, ijma’, istihsan, dan sebagainya. Adapun jika ditinjau dari segi kekuatannya, sumber tersebut dapat digolongkan atas sumber yang disepakati dan sumber yang tidak disepakati oleh ulama .
Perlu dijelaskan beberapa masalah yang berkaitan dengan sumber-sumber hukum islam yakni sumber-sumber hukum islam diatas tidaklah menjadi kesepakatan para ulama karena ada sebagian yang diperselisihkan baik dalam hal pengertian maupun dalam hal dijadikannya sebagai sumber hukum islam. Selain itu sebagian dari sumber-sumber hukum islam diatas ada yang bersifat naqli, yaitu al-qur’an, al-sunnah, ijma’, qoul sahabat, ‘urf, syari’at umat sebelum islam. Dan ada juga yang bersifat aqli, yaitu qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istihsab yang dalam hal ini yang berperan untuk menjelaskan adalah akal.
dalam hal ini, dalil-dlail naqli masih memerlukan kepada akal untuk memahami dan mengambil hukum daripadanya. Begitu juga halnya dalil aqli, ia tidak diperlukan oleh syari’at kecuali jika ia bersandar pada naqli. Karena akal saja tidak mampu mengetahui hukum-hukum syari’at.
Imam al-ghajali berkata, “sesungguhnya akal itu tidak bisa memberi petunjuk kecuali dengan syara’, dan syara’pun tidak bisa menjelaskan kecuali dengan akal. Maka akal adalah laksana pondasi, sedang syara’ laksana bangunan. tidak akan bergua suatu pondasi selagi tidak ada bangunan, dan tidak akan kuat suatu bangunan jika tidak ada pondasi akal laksana penglihatan sedang syara’ itu laksana cahaya. Penglihatan tidak akan berguna jika tidak ada cahaya dari luar, dan tidak ada gunanya cahaya jika tidak ada penglihatan.
Keseluruhan sumber-sumber hukum itu tidak berada dalam satu level atau satu martabat, karena sebagiannya didahulukan pemakaiannya dari sumber hukum islam yang lain .
A. NAS (Sumber Hukum yang Disepakati)
1. Al-Qur’an
Menurut istilah, al-qur’an adalah firman Allah yang berupa mu’jizat, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, ditulis dalam mushaf, dinukilkan secara mutawattir, dan merupakan ibadah bagi yang membacanya.
Kedudukan al-qur’an sebagai mu’jizat dapat dilihat dari berbagai segi. Keluasan dan keluwesan Al-Qur’an merupakan suatu bukti bahwa Al-Qur’an bukan cipataan manusia tetapi berasal dari Allah SWT.
Al-Qur’an sebagai sumber pokok bagi semua hukum islam, telah menjelaskan dasar-dasar hukum secara terperinci dalam lapangan kepercayaan. Akan tetapi, untuk lapangan ibadah dan hak-hak keperdataan (mu’amalat) hanya diberikan dalam garis besarnya saja, karena penjelasan-penjelasan secara terperinci dalam lapangan hukum akan mengesampingkan tujuan-tujuan Al-Qur’an yang lain, seperti ketinggian bahasanya (balaghah) dan sebagainya .
Pada umumnya isi kandungan Al-Qur’an bersifat global dalam mengemukakan suatu persoalan. Untuk merinci isi kandungan Al-Qur’an diperlukan hadits Nabi SAW, sebab tanpa adanya hadits Nabi, banyak ayat Al-Qur’an yang sulit dipahami secara jelas.
2. Hadits Nabi Muhammad SAW.
Menurut istilah, hadits ialah apa yang diriwayatkan berasal dari Nabi SAW, baik berupa sabda, perbuatan, maupun berupa persetujuan. Hadits Nabi merupakan sumber kedua dalam hukum islam setelah Al-Qur’an. Sedangkan fungsi hadits Nabi terhadap Al-Qur’an adalah :
a. Sebagai penguat hukum peristiwa yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an;
b. Sebagai pemberi keterangan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an.
Kedudukan hadits sebagai sumber hukum sesudah Al-Qur’an adalah disebabkan karena kedudukannya sebagai juru penerang Al-Qur’an, dalam bentuk menjelaskan ketentuan yang masih dalam garis besar, atau menguraikan kejanggalan-kejanggalan atau membataskan keumumannya, atau menyusuli apa yang belum disebut dalam Al-Qur’an.
Dari segi banyaknya periwayat, hadits Nabi dapat digolongkan kepada tiga bagian, yakni hadits mutawattir, hadits masyhur, dan hadits ahad. Adapun dari segi kandungannya, ketiga komponen hadits diatas ada kalanya berada pada tingkat qath’iy al-dilalah (pasti maknanya), khususnya terhadap persoalan yang sudah jelas maknanya dan ada pulayang berada pada tingkat zhanny al-dilalah (relatif sumbermya), khususnya terhadap persoalan yang masih membutuhkan pemecahan lewat rasio.
Apabila dilihat dari segi kekuatan hukum untuk dijadikan sumber dalam ajaran islam, hadits ahad dapat digolongkan kedalam tiga bagian, yaitu hadits shohih, hadits hasan, dan hadits dha’if.
Menurut kesepakatan ulama hadits, hadits ahad yang dapat dijadikan sumber untuk menetapkan hukum hanyalah hadits ahad yang berkategori sahih dan hasan .
Berbeda dengan penetapan fadha’il al-‘amal, sebagian ulama membolehkan pemakaian hadits dho’if, seperti imam al-nawawi dan Ibn Hajar Al-Asqolani dengan ketentuan bahwa kelemahan hadits tersebut tidak terlalu parah .
B. RA’Y (Sumber Hukum yang Tidak Disepakati)
Selain dari dua sumber hukum yang disepakati eksistensinya oleh ulama seperti yang dikemukakan di atas, terdapat pula beberapa sumber hukum islam yang tidak disepakati .
1. Ijma’
Ijma’ dalam pengertian bahasa memiliki dua arti. Pertama, berupaya (tekad) terhadap sesuatu. Pengertian kedua, berarti kesepakatan. Perbedaan arti yang pertama dengan yang kedua ini bahwa arti pertama berlaku untuk satu orang dan arti kedua lebih dari satu orang .
Ijma’ menurut istilah ialah kesepakatan para mujtahid pada suatu masa sepeninggal nabi mengenai hukum suatu peristiwa. Maksudnya ialah bahwa apabila terjadi suatu peristiwa yang memerlukan penetapan hukum maka para ulama mengkaji masalah tersebut, dan akhirnya menyepakati kesatuan hukumnya.
Syarat diakuinya ijma’ sebagai sumber hukum harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Ketika terjadi peristiwa itu harus ada beberapa mujtahid;
- Semua mujtahid mengakui hukum syara’ yang telah mereka putuskan dengan tidak memandang negara kebangsaan dan golongan mereka;
- Kesepakatan itu hendaknya dilahirkan oleh masing-masing dari mereka secara tegas terhadap perkara itu, baik melalui perkataan maupun perbuatan;
- Kesepakatan itu harus merupakan kebulatan pendapat dari semua mujtahid.
Menurut ijma’ ulama dari beberapa mazhab, ijma’ merupakan sumber hukum yang ketiga setelah Al-Qur’an dan hadits. Satu-satunya mazhab yang menolak ijma’ tersebut ialah mazhab al-zahiri. Alasannya ialah bahwa ijma’ tidak mungkin terjadi dikalangan fuqoha karena ketentuan yang ada dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi telah mencakup segala segmen kehidupan manusia.
Sedangkan Imam Ahmad bin Hambal tetap mengakui adanya ijma’ dalam kaum muslimin, tetapi khusus pada masa sahabat. Untuk masa sesudahnya beliau menolak dengan alasan bahwa ulama sesudah itu hanya bekerja sendiri-sendiri dari berbagai tempat. Serta ulama tersebut cenderung mempermudah kesepakatan.
Sekalipun sebagian ulama ada yang menolak kedudukan ijma’ sebagai sumber hukum islam, namun argumen-argumen yang mereka ajukan sebagai penolakan tersebut kurang kuat.
2. Qiyas
Qiyas menurut istilah ialah mempersamakan hukum suatu peristiwa yang belum ada ketentuan hukumnya dengan peristiwa lain yang sudah ada ketentuan hukumnya, karena adanya segi-segi persamaan ‘illat antara keduanya.
Mayoritas ulama menetapkan bahwa qiyas merupakan sumber hukum islam yang keempat. Meskipun demikian, ada juga ulama yang tidak mengakui qiyas, seperti ulama mazhab al-zhahiriyyah dan sebagian dari golongan syi’ah. Argumen yang diajukan oleh golongan penentang qiyas bukan berarti bahwa qiyas tidak dapat dilepaskan dari pembinaan hukum islam. Sebab dalam perkembangan dunia islam dewasa ini senantiasa muncul problem baru yang tidak ditemukan nasnya dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi.
Ada empat unsur yang menjadi tolak ukur dalam pemakaian qiyas, yakni :
a. Ashal (pokok), yakni suatu peristiwa yang sudah ada ketentuan hukumnya dalam nas yang dijadikan patokan dalam mengkiaskan hukum suatu masalah atau biasa juga disebut dengan maqis ‘alaih;
b. Far’u (cabang), yakni suatu peristiwa baru yang tidak ada ketentuan hukumnya di dalam nas yang memerlukan dasar penetapan hukum atau biasa disebut dengan maqis;
c. Hukum ashal, yakni hukum syara’ yang ditetapkan oleh nas tersebut untuk menetapkan hukum cabang;
d. ‘illat, yakni kesesuaian sifat yang terdapat dalam hukum ashal itu sama dengan sifat yang terdapat dalam peristiwa baru.
Berhubung qiyas merupakan aktivitas akal, maka beberapa ulama berselisih faham dengan ulama jumhur. Pandangan ulama mengenai qiyas ini terbagi menjadi tiga kelompok :
1. Kelompok jumhur, mereka menggunakan qiyas sebagai dasar hukum pada hal-hal yang tidak jelas nashnya baik dalam Al-Qur’an, hadits, pendapat sahabat maupun ijma’ ulama.
2. Mazhab Zhahiriyah dan Syiah Imamiyah, mereka sama sekali tidak menggunakan qiyas. Mazhab Zhahiri tidak mengakui adanya ‘illat nas dan tidak berusaha mengetahui sasaran dan tujuan nas termasuk menyingkap alasan-alasannya guna menetapkan suatu kepastian hukum yang sesuai dengan ‘illat. Sebaliknya, mereka menetapkan hukum hanya dari teks nas semata.
3. Kelompok yang lebih memperluas pemakaian qiyas, yang berusaha berbagai hal karena persamaan ‘illat. Bahkan dalam kondisi dan masalah tertentu, kelompok ini menerapkan qiyas sebagai pentakhsih dari keumuman dalil Al-Qur’an dan hadits.
3. Istihsan
Menurut istilah, istihsan ialah mengecualikan hukum suatu peristiwa terhadap hukum peristiwa lain yang sejenis, karena ada alasan kuat dari pengecualian tersebut. Berdasarkan pengertian ini, istihsan adalah kebalikan dari qiyas.
Kebanyakan fuqoha dari mazhab Hanafi membagi istihsan itu atas empat bagian, yakni : istihsan qiyas, istihsan darirat, istihsan sunah, stihsan ijma’ .
Ulama yang pertama kali menemukan dan paling banyak menggunakan istihsan adalah Abu Hanifah. Mesipun sebelumnya sudah banyak kasus seperti itu terjadi. Selain mazhab Hanafi, mazhab Maliki juga memakai istihsan tetapi mereka menamakannya Mashlahah Mursalah. Sedangkan Imam Syafi’i menolak istihsan, sebagaimana pernyataannya “barang siapa yang berpegang kepada istihsan, berarti ia telah membuat syari’at sendiri” .
Terlepas dari perbedaan pendapat ulama tentang penggunaan istihsan, pemakaian istihsan hanya berlaku apabila penetapan penerapan qiyas akan mengakibatkan kejanggalan dan ketidakadilan.
4. Istishlah
Istislah ialah penetapan hukum berdasarkan maslahat (kepentingan umum) terhadap suatu persoalan yang tidak ada ketetapan hukumnya dalam syara’, baik secara umum maupun secara khusus. Maksud dari pengambilan maslahat tersebut adalah untuk mewujudkan manfaat menolak kemadhorotan dan menghilangkan kesusahan bagi manusia.
Penggunaan istishlah sebagai sumber hukum harus memenuhi empat kriteria, yakni :
a. Penggunaan istishlah tersebut bertujuan menyempurnakan maksud-maksud syari’at;
b. Penggunaannya harus sederhana (seimbang) dan dapat diterima akal (logis);
c. Penggunaannya bertujuan mengatasi kesulitan;
d. Penggunaannya untuk kepentingan umum.
Bedasarkan syarat-syarat diatas, dapat dipahami bahwa istishlah merupakan penetapan hukum kebolehan melaksanakan atau meninggalkan suatu perbuatan yang sudah ada ketentuan hukumnya dalam nas, tetapi hanya berdasarkan manfaat yang besar dari penetapan hukum kebolehan.
Seperti halnya istihsan, imam syafi’i juga menolak penggunaan istishlah sebagai sumber hukum islam, dengan alasan bahwa ketetapan syariat telah cukup, baik ketetapan itu berupa nas maupun berupa ketetapan hukum lainnya.
5. Al-‘Urf
Dari segi bahasa, ‘urf ialah mengetahui. Kemudian dipakai dalam arti sesuatu yang diketahui, dikenal, dianggap baik dan diterima oleh fikiran yang sehat . Menurut istilah fuqoha, ‘urf ialah segala sesuatu yang telah menjadi kebiasaan masyarakat dan dijadikan terus menerus, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Unsur pembentukan ‘urf ialah konvensi dikalangan masyarakat secara berkesinambungan.
Berdasarkan dari pernyataan di atas, maka ‘urf dapat bermacam-macam sesuai dengan kondisi daerah/ wilayah dan bagaimana konvensi masyarakatnya . Dilihat dari segi benar tidaknya, suatu ‘urf dapat dibagi menjadi dua maacam :
a. ‘urf shahih, yakni kebiasaan yang telah mejadi tradisi masyarakat yang tidak bertentangan dengan syara’. Kebiasaan semacam ini tetap dijadikan pegangan dalam hukum islam dan menjadi acuan dalam memutuskan perkara.
b. ‘urf fasid, yakni kebiasaan yang telah menjadi tradisi masyarakat yang betentangan dengan dalil syara’. Kebiasaan semacam itu seharusnya dihilangkan setelah diketahui bertentangan dengan syariat islam.
Selain dari segi benar tidaknya, ‘urf juga dapat dilihat daari segi tinjauannya. Ditinjau dari segi banyak sedikitnya orng yang memakai, maka ‘urf maka ‘urf dibagi menjadi ‘urf umum dan ‘urf khusus. Jika ditinjau dari segi lapangan pemakaiannya, ‘urf dibagi menjadi ‘urf kata-kata dan ‘urf perbuatan .
6. Istishab
Menurut istilah, istishab ialah menjadikan hukum suatu peristiwa yang telah ada sejak semula tetap berlaku hingga peristiwa berikutnya, kecuali ada dalil yang mengubah ketentuan hukum itu. Ulama Hanafi menyatakan bahwa istishab hanya digunakan untuk menolak akibat hukum yang timbul dari penetapan hukum yang berbeda dengan penetapan hukum semula .
Istishab dapat dibagi atas dua komponen, yakni :
a. Istishab kepada hukum akal yang berada dalam kondisi mubah (boleh), atau dengan istilah “sesuatu yang murni menurut aslinya”.
b. Istishab kepada hukum syara’ yang sudah ada ketentuan hukumnya, tetapi belum ada dalil yang mengubahnya.
7. Syar’u Man Qablana
secara etimologis berarti hukum yang disyari’atkan oleh Allah SWT bagi orang-orang sebelum kita. Menurut ahli ushul fiqh adalah syari’at yang diturunkan oleh Allah swt melalui nabi-nabi atau rasul-rasul-Nya sebelum nabi Muhammad saw.
Syar’u man qablana dibagi menjadi tiga, yaitu:
a. Hukum yang tetap berlaku sampai sekarang berdasarkan pada nas-nas al-Quran. Seperti tersebut pada surat al-Baqarah ayat 183.
b. Hukum yang hanya berlaku bagi umat dahulu saja, karena sudah di nasakh dalam al-Quran, seperti tersebut dalam surat al-an’am ayt 146.
c. Hkum yang disebutkan oleh nas al-Quran maupun as-sunnah, tetapi tidak tegas disebutkan tetap berlakunya dan tidak pula dinasakh, seperti firman Allah swt. Dalam surat al-Maidah ayat 45.
8. Saddu az-Zari’ah
Zari’ah menurut bahasa identik dengan wasilah (perantara) dan dengan demikian saddu az-zari’ah dapat diterjemahkan dengan menghambat atau menyumbat sesuatu yang menjadi perantara. Menurut ulama ahli ushul fiqh yaitu mencegah sesuatu yang menjadi perantara pada kerusakan, baik untuk menolak kerusakan itu sendiri ataupun untuk menyumbat jalan sarana yang dapat menyampaikan seseorang kepada kerusakan.
Tujuan penetapan hukum atas dasar saddu az-zari’ah untuk menuju kemaslahatan. Karena tujuan umum ditetapkannya hukum pada mukallaf adalah untuk kemaslahatan mereka dan menjauhkan kerusakan.
Untuk sampai pada tujuan itu ada kalanya syara’ memerintahkan sesuatu dan ada kalanya melarang sesuatu. Dalam memenuhi perintah atau larangan, dapat dipenuhi dengan langsung dan adapula yang harus melalui sarana.
PENUTUP
Dengan penjelasan yang sangat singkat di atas, dapat kami simpulkan bahwa sumber hukum islam adalah “seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah SWT dan sunah Rasulullah SAW tentang tingkah laku manusia yang dikenai hukum (mukallaf) yang diakui dan diyakini mengikat semua yang beragama Islam”.
Sumber hukum islam dapat dibagi kedalam dua bagian, yakni bagian yang telah disepakati oleh para ulama dan bagian yang belum disepakati atau masih diperselisihkan oleh para ulama. Yang termasuk kedalam bagian yang pertama adalah Al-Qur’an dan Hadits. Sedangkan yang masuk kedalam golongan kedua yakni ijma’, qiyas, istihsan (maslahah mursalah), istihlah, ‘urf, istishab, syar’u man qoblana, dan saddu Az-Zariyah.
Demikianlah makalah singkat yang mampu kami persembahkan, semoga dengan makalah yang sangat singkat ini dapat memberi manfaat untuk kita semua dan dapat menambah pengetahuan untuk kami. Sekian dan terima kasih.
PENULIS
Wahid.N., Hanif.C., Syafi’il.A., NurLeni.A.Q.,
PENTASKHEH
Wahid Nurrohman
DAFTAR PUSTAKA
Asmawi, Filsafat Hukum Islam, Yogyakarta: Teras, cet.1 juli 2009
A.Hanafi, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, cet.2 1977
Umar Syihab, Hukum Islam dan Transformasi Pemikiran, Semarang: Dina Utama, cet.1 1996
Salam. Zarkasji Abdul, fathurrahman. Oman, Pengantar Ilmu Fiqh-Usul Fiqh, Yogyakarta: LESFI, cet.2 1994.
Syukur. Syarmin, Sumber-Sumber Hukum Islam, Surabaya: AL-IKHLAS cet.1 1993.
Muhammad Abu Zahrah, ushul Fiqih,
Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Fiqh Al-Islami,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar