Critical Book Review
Membangun Fondasi Ekonomi Umat
(Meneropong Prospek Berkembangnya Ekonomi Islam)
Dosen Pengampu:
Saifuddin, SHI.,MSI.
Disusun Oleh:
Kelompok 2
Kantika 09380008
Riga Eimma Reisinda 09380011
Gilar Ahmad Maulana 09380013
Wahid Nurrohman 09380015
Issnaini Nur Hasanah 09380016
Hanif Cahyono 09380017
Muamalat-A
Fakultas Syari’ah Dan Hukum
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
2011
A. PENDAHULUAN
Dalam sebuah lingkup masyarakat yang besar, kita akan melihat suatu masalah yang akan selalu timbul. Seperti hal nya dalam berbicara masalah pembangunan ekonomi umat islam di era globalisasi ini. Globalisasi tidak hanya menjamur di perkotaan namun juga merambah pada tingkat pedesaan, yang menjadi ciri khas dalam era ini adalah adanya kompetisi bebas. Dalam kompetisi bebas, khususnya bidang ekonomi muncul pasar bebas dan perdagangan bebas yang menghalalkan segala cara untuk mencapai kemenangan. Permasalahan pasar bebas atau liberalisasi perdagangan berkaitan dengan permasalahan ekonomi yang dibayang-bayangi dengan ekonomi dunia yang transparan yang dibarengi dengan kompetisi tanpa mengenal kasihan.
Peranan SDM menjadi tuntutan yang menjadikannya sebagai peran pokok. Disinilah nilai agama akan muncul sebagai peran penting dalam kompetisi bebas. Dalam pembahasan ini, kompetisi disebut juga sebagai praktek ibadah. Kompetisi bebas ini mengambil contoh tentang zakat, baik proses pengelolaannya, pengumpulannya, maupun pendayagunaannya. Masalah zakat sudah berkali-kali diperbincangkan oleh masyarakat.
Tulisan ini bertujuan untuk mengkritisi pemikiran Prof. A. Qody Azizy mengenai pembangunan ekonomi umat (bab iv) dan juga permasalahan zakat (bab vi).
B. POKOK-POKOK PEMIKIRAN
Dalam buku “Membangun Pondasi Ekonomi Umat dan prospek bekembangnya ekonomi islam” karya Prof.A.Qodry Azizy, Ph.D, memaparkan pemikirannya mengenai zakat sebagai salah satu bentuk pengembangan dan pemberdayaan umat sehingga mampu berkompetisi aktif dalam arus globalisasi di abad 21. Menurutnya di era globalisasi, berarti dunia seolah tanpa memiliki batas-batas wilayah dan waktu. Apa yang terjadi dibelahan bumi barat di waktu yang bersamaan dapat diikuti oleh penghuni belahan bumi timur. Sehingga ideologi pasar bebas atau liberalisasi perdagangan menjadi kenyataan. Kondisi ini menyebabkan persaingan bebas dengan penggunaan segala cara untuk mencapai keuntungan maksimal.tidak dapat dipungkiri bahwa adanya persaingan ini membawa kesejahteraan dan terciptanya kesempatan kerja seluasluasnya bagi yang mampu berkompetisi. Tapi kondisi ini tidak dapat dimanfaatkan dengan baik oleh umat islam sekarang. Kondisi umat islam saat ini sedang dalam keterpurukan, sehingga dibutuhkan kesiapan mental mencakup sikap, kesadaran dan kesanggupan diri untuk menghadapi perubahan sehingga siap untuk berkompetisi.(hal.82)
Kesiapan ini harus dibangun bersama antara rakyat bersama pemerintah. Mengingat rakyat indonesia khususnya sudah terlanjur terjerat dalam ketergantungan dengan pemerintah dan pihak lain, ini sebagai akibat dari pemerintah yang tidak berhasil membangun perekonomian yang berbasis rakyat. Rakyat tidak didik untuk mandiri dan sanggup menghidupi diri sendiri tanpa harus melepaskan diri dari peraturan negara , sehingga pengangguran semakin tinggi, daya beli masyarakat pada umumnya juga rendah.(hal.113)
Sedangkan hasil zakat perlu dikelola sedemikian rupa baik didalam proses pengumpulan maupun pendayagunaannya. Pengelolaan harta zakat dan juga infaq ssebaiknya tidak sekedar konsumtif, namun hendaknya produktif. Disini zakat dan sumberlainnya (shadaqah,infaq, dll) dapat dijadikan sumber dana umat islam untuk membangun keduniaan yang berkonsekuensi akhirat dan pengelolaannya agar dapat produktif dan kompetitif.(hal.101)
Untuk mencapai zakat produktif diadakan manajemen zakat. Adanya re-definition terhadap pemaknaan 8 asnaf yang sesuai dengan keadaan zaman agar dalam pendayagunaan zakat dapat menghindari yang bersifat konsumif dan dikelola agar lebih berdayaguna yang bersifat produktif.(hal. 146). Dengan fungsi manajemen ini pengumpulan zakat tidak hanya dilakukan ala kadarnya saja dengan kedok lillahi ta’ala, pengumpulan zakat merupakan sesuatu yang terprogram dan terencana, termasuk ditentukan jadwalnya dengan jelas, begitu juga pendayagunaan harta zakat menghindari sebisa mungkin bersifat konsumtif dan dikelola sebisa mungkin dikelola agar lebih berdayaguna yang bersifat produktif , sehingga zakat dijadikan sumber dana umat. Penggunaan zakat konsumtif hanyalah untuk hal yang bersifat darurat , ketika ada mustahiq yang tidak mungkin untuk dibimbing untuk mempunyai usaha mandiri (memang mendesak) maka penggunaan konsumtif bisa dilakukan. Dana zakat, shadaqah, infaq dan wakaf akan lebih cepat digunakan untuk mengentasakan kemiskinan jika dikelola untuk menjadi sumber dana yang penggunaannya sejak dari awal, seperti pelatihan sampai modal usaha.
C. ANALISA DAN KRITIK
Munculnya fenomena globalisasi dalam dunia perekonomian memberikan pengaruh besar dalam pembangunan di abad 21. Globalisasi merupakan paham liberal dan sekuler barat sehingga memunculkan pasar bebas dan liberalisme perdagangan yang menjunjung tinggi kebebasan dalam berkompetisi aktif untuk mencapai tujuan. Karena itu banyak sekali pengaruh yang diberikan oleh pihak yang kuat dalam hal ini dunia barat terhadap negara yang lemah khususnya di Indonesia. Pengaruh dari diserapnya kebudayaan barat di Indonesia selama ini menyebabkan suatu bentuk ketergantungan terhadap penguasa. Rakyat menjadi lemah dan hanya bisa menunggu diatur dan diberi oleh pemerintah tanpa adanya bentuk kemandirian untuk berusaha dan berkompetisi. Tidak dapat dipungkiri bahwa perekonomian yang disusun melalui globalisasi ini membawa kemakmuran dan taraf hidup yang meningkat yang dicapai oleh masyarakat dan banyak tercipta kesempatan kerja baru kepada penduduk yang terbuka lebar. Tapi karena ini adalah kompetisi sehingga yang tidak bisa bersaing akan tersisih, karena sistem pasar bebas menggunakan sisitem ekonomi kapitalis. Sehingga paham yang dianut adalah menyusun pasar sedemikian rupa sehingga taraf penjual dengan bebas dapat menentukan harga jual komoditi mereka hingga tercapai keuntungan maksimum, sehingga tidak akan diatur mengenai kesejahteraan manusia, sedangkan dalam ekonomi islam akan menyusun pasar sedemikian rupa tanpa kebebasan yang tiada batas dan harus ada kontrol pemerintah, dengan tetap memperhatikan pemikiran individu tetap tidak lupa memperhatikan kepentingan umum, terutama kaum yang lemah agar tetap memperoleh barang dan jasa . Dari sini terbukti bahwa sistem ekonomi kapitalis yang diusung dalam arus globalisasi tidak berfungsi sebagai pemberdayaan dan mensejahterakan umat manusia.
Untuk dapat mensejahterakan umat manusia ekonomi islam terbukti lebih baik. Ini dikarenakan persoalan yang tersedia dalam sistem ekonomi kapitalis dapat tertutupi oleh sistem ekonomi islam. Menurut sistem ekonomi kapitalis, penyebab kemiskinan atau langkanya atau terbatasnya barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia. Coba bandingkan dengan sistem ekonomi islam. Menurut Imam Maliki, persoalan itu bukan karena sumberdaya, karena sumber daya disediakan oleh Allah. sehingga permasalahan hanya terletak pada pendistribusian sumberdaya itu kepada seluruh manusia. Sebab sebanyak apapun barang dan jasa yang tersedia tanpa adanya pola distribusi yang tepat, dan pembatasan konsumsi, tetap akan timbul masalah bagi yang lain .
Dengan distribusi sebagai pokok permasalahan, maka zakat sebagai sistem distribusi memperoleh porsi besar dalam ekonomi islam. Menurut Gazi Inayah dalam bukunya yang berjudul teori komprehensip tentang zakat dan pajak menjelaskan bahwasanya upaya terbaik yang bisa dilakukan untuk membangun perkembangan perekonomian umat diera globalisasi ini adalah dengan memberdayakan zakat. Hal ini dikarenakan zakat merupakan alat bantu sosial sehingga orang kaya akan memenuhi kewajiban moralnya kepada orang miskin. Zakat juga berperan sebagai penopang tambahan untuk meringankan beban pemerintah dalam menciptkan pemerataan dan pengurangan kemiskinan .
Dari Kedua pemaparan buku diatas, keduanya sama- sama membahas masalah zakat yang akan didayagunakan kedalam zakat konsumtif dan produktif. Namun dari kedua pemikiran tersebut terdapat perbedaan pemikiran tentang konsep konsumtif dan produktif dalam pengelolaan zakat. Dalam buku karangan Qodri azizi hanya memeberikan contoh tanpa memberikan bagaimana solusinya yang terperinci tentang keproduktifan itu. Sedangkan Gazi inayah sendiri lebih memerinci bagaimana proses produktif itu berjalan.
Qodri azizi berpendapat bahwasanya perlu adanya suatu re-definition sesuai dengan keadaan/ perkembangan zaman sekarang ini. Seperti salah satu dari penerima zakat itu adalah ghorim, maka menurut pemikiran Qodri azizi ini perlu adanya suatu pembaharuan yang disesuaikan dengan zaman sekarang ini karena pada zaman sekarang ini sudah tidak ada lagi yang namanya ghorim atau budak.
Dalam pandangan Qodri yang telah dicantumkan dalam bukunya telah membuat asumsi bahwa pendayagunaan zakat hendaknya sebisa mungkin untuk menghindari zakat yang bersifat konsumtif. Dalam pembagian zakat konsumtif ini harus menentukan jenis orang mana saja yang bisa menerima tunai, seperti orang miskin yang cacat. Jadi tidak semua orang miskin bisa menerima zakat secara konsumtif, hanya orang-orang tertentu saja yang bisa menerimanya. Selebihnya kita pikirkan untuk dikelola agar lebih berdaya guna yaitu bersifat produktif.
Jika kita menggunakan zakat itu dengan sifat produktif maka secara otomatis idealnya dijadikan sebagai sumber dana umat.
Menurut qodri Azizy, bahwa dalam menggunakan zakat konsumtif itu hanya dalam hal- hal yang bersifat darurat saja. Artinya, ketika ada mustahiq yang tidak mungkin untuk dibimbing mempunyai usaha sendiri seperti yang dijelaskan sebelumnya, maka penggunakan zakat konsumtif dapat dilakkukan.
Gagasan pengembangan dalam penggunaan zakat produktif harus lebih berhati- hati apalagi untuk diterapkan dalam kontek keindonesiaan, kita tidak bisa begitu saja menerapkan apa yang telah menjadi pemikiran Qodri ini. Karena apa yang dikemukakan Qodri merupakan bentuk ideal dari pendayagunaan zakat dan untuk mencapai itu membutuhkan proses pembentukan karakter bangsa Indonesia dari sifat ketergantungan menjadi mandiri dan kompetitif.
Jika kita melihat dalam kehidupan yang nyata, bahwa apa yang telah terjadi dinegara kita ini sangat sulit untuk menerapkan hal itu. Mengingat untuk menerapkan zakat produktif membutuhkan waktu yang sangat lama untuk merubah sifat bangsa indonesia yang sudah menanamkan dan menerapkan sistem zakat konsumtif.
Untuk konsep yang pas digunakan dalam kontek keindonesiaan saat ini seperti yang diungkapkan oleh Dr. Hadi Permono yang mana ia mengungkapkan bahwa sesuai dengan tuntutan perkembangan kemaslahatan ummat menjadi tujuan sosial ekonomi yang berasal dari zakat harus diterapkan sesuai dengan konsep syariah. Dalam pemikiran ini menjelasakn bahwa dalam pendistribusian zakat konsumtif akan dibagikan semua kepada mustahiq zakat dan jika nantinya terdapat sisan, maka itu akan dapat diinfestasikan untuk zakat produktif agar bisa berkembang. ini disebut sebagai ide surplus zakat budget, yang mana zakat yang terkumpul tidak dibagikan semuanya,karena sebagian hasil pemungutan zakat dapat diinvestasikan dalam proyek yang produktif. Tentu ini semua dapat terwujud dibawah kontrol pemerintah. Disini amil zakat mempunyaai wewenang untuk melakukan kebijaksanaan dalam melakukan pengelolaan zakat dan pendayagunaanya. Amil dibentuk menjadi badan administrasi zakat yang diresmikan dan sekaligus sebagai partisipasi aktif pemerintah sehingga amil bertindak atas nama pemerintah dalam urusan pengelolaan dan pendayagunaan zakat sehingga kebijaksanaan yang diambil oleh amil itu termasuk dari kaidah ushul fiqih yaitu kebijaksanaan pemerintah untuk rakyat tergantung pada kemaslahatan .
Dengan uraian diatas jelas bahwa antara pemikiran pertama dan kedua terdapat pemikiran yang berbeda. Dan di indonesia yang telah digunakan saat ini adalah pemikiran yang kedua dan ini telah melekat pada jiwa penduduk indonesia sehingga sulit untuk merubahnya.
D. KESIMPULAN
Zakat tidak diragukan sebagai alternatif yang pasti dalam pemberdayaan dan pembangunan umat islam dengan memfokuskan kepada pendistribusian yang tepat sasaran dan tepat guna. Sehingga muncul berbagai upaya untuk memaknai pemanfaatan zakat yang dapat membangun umat agar lebih mandiri dan kreatif sehingga masyarakat lebih produktif dan akhirnya mampu berkompetisi dalam globalisasi.
Pemikiran yang dipaparkan oleh qodri azizy adalah merupakan pemikiran yang modern yang belum bisa diterapkan dalam mesyarakat indonesia sekarang ini dikarnakan sifat bangsa indonesia yang sudah terlanjur melekat sifat yang menganut pada konsep zakat konsumtif.
Sehingga untuk mempraktekan apa yang ada dalam pemikiran itu membutuhkan waktu yang sangat lama untuk merubah bangsa ini agar terbiasa dalam pendistribusian zakat secara produktif.
DAFTAR PUSTAKA
Gusfahmi,S.E.,M.A. Pajak Menurut Syariah. Jakarta:PT Rajagrafindo Persada, edisi 1.2007
Inayah, Gazi. Teori Komperhensif Tentang Zakat dan Pajak. Yogyakarta:PT Tiara Wacana Yogya.cet 1.2003
Azizi, Qodri A. Membangun Pondasi Ekonomi umat. Yogyakarta:Pustaka Pelajar .cet 1. 2004
Hasan, Sofyan KN. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Surabaya:Al-Ikhlas.Cet 1.1995
Tidak ada komentar:
Posting Komentar